VOB NEWS - ZULFRIANDI TUDING PILGUB BABEL CACAT HUKUM

VOICE OF BELITUNG -- Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Belitung Zulfriandi Afan menuding pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2012 cacat hukum. Menurut ia, ada beberapa permasalahan yang mendasari keabsahan pelaksanaan pemilihan ini karena tidak sesuai dengan Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, UU No 15 tahun 2001 tentang penyelenggara pemilu dan UU No 22 tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu.

   "Ini cacat hukum dan tidak sah," kata Zulfriandi kepada VOICE OF BELITUNG Senin (9/1/2012).

   Zulfriandi menyebutkan permasalahan yang dimaksud diantaranya adalah penonaktifan salah seorang anggota KPU Babel Ahmadsyah Mirzan sudah melebihi batas waktu. Dijelaskan Zulfandi keanggotaan KPU Babel hanya terdiri dari 4 orang, dikarenakan Ahmadsyah Mirzan telah dinonaktifkan sejak tahun 2010 karena tersandung perkara pidana yang ancaman hukumannya diatas lima tahun.

   "Apabila dikaji secara hukum mengacu kepada UU No 22 tahun 2007 pasal 31 ayat 6 dan berdasarkan UU No 15 tahun 2011 pasal 29 ayat 6 dan 7, harusnya Ahmadsyah Mirzan diberhentikan," papar Zulfandi.
Kemudian, Zulfriandi juga mengungkapkan keabsahan keanggotaan Djamilah Mahari sebagai anggota KPU Babel cacat hukum.

   "Djamilah itu terbukti tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam UU 22 tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu pasal 11 huruf i yang menyebutkan bahwa "tidak menjadi anggota parpol yang dinyatakan dalam surat peryataan yang sah atau sekurang-kurangnya 5 tahun tidak lagi menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan syarat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan," papar Zulfriandi.

   "Memperhatikan dan berdasarkan surat DPW PAN Babel No : PAN/A/32/WK-S/27/IX/2007 tertanggal 24 September 2007 perihal susunan perubahan kepengurusan harian DPW PAN Kepulauan Babel periode 2005-2010 (resuffle) yang ditujukan kepada DPP PAN Jalan Klarung Buncit Raya,

   Djamilah Mahari tercatat dalam daftar susunan kepengurusan harian setelah resuffle sebagai wakil sekretaris," sambung Zulfriandi. Menurut Zulfriandi atas kasus ini semua hasil rapat yang ditandatangani ketua KPU saat itu (Djamilah--red) keabsahannya diduga cacat hukum. "Beliau sebagai ketua, lalu dengan status seperti ini apakah semuanya sah? Dan atas dasar ini maka Djamilah Mahari cacat hukum sebagai anggota KPU Provinsi Babel dan terindikasi telah melakukan tindak pidana dengan membuat pernyataan palsu dalam pendaftaran yang bersangkutan pada saat mencalonkan diri sebagai anggota KPU Provinsi Babel," ungkap Zulfriandi.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Lady Gaga, Salman Khan