VOB NEWS - Zulfriandi Nilai Keanggotaan Ketua KPU Babel Cacat Hukum

VOICE OF BELITUNG -- Mantan anggota KPU Babel Zulfriandi Afan juga menuding keabsahan keanggotaan ketua KPU Babel Asli cacat hukum. Menurut ia, dulu Asli merupakan anggota KPU Bangka Selatan yang mendundurkan diri sebagai anggota KPU Basel dengan alasan kesehatan yang pada saat itu yang bersangkutan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.

"Memperhatikan ketentuan UU No 22 tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu pasal 29 ayat 1 dan 2 dan penjelasan pasal 29 huruf b yang dimaksud mengundurkan diri adalah mengundurkan diri karena alasan kesehatan dan/atau jiwanya untuk menjalankan kewajibannya sebagai anggota KPU, KPU Provinsi atau kabupaten/kota, begitupun penjelasan pasal 29 ayat 2 huruf c bahwa yang dimaksud tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap adalah menderita sakit fisik dan/atau jiwanya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan/atau tidak diketahui keberadaannya," ujar Zulfriandi kepada VOICE OF BELITUNG Senin (9/1/2012). Zulfriandi mengungkapkan Asli merupakan pengganti antar waktu (PAW) setelah dirinya mengundurkan diri tahun 2010.

"Sesuai aturan UU No 22 tahun 2007 pasal 29 tersebut maka seharusnya Asli tidak bisa lagi menjadi PAW di KPU Babel. Saya sudah pernah mengkonsultasikannya karena saya yang memproses pemberhentian Asli saat saya menjabat sebagai ketua KPU Babel," papar Zulfriandi.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Lady Gaga, Salman Khan